Layanan Konsultasi Paspor

Membuat Paspor sebenarnya adalah hal yang mudah, asalkan kamu memahami prosedur yang ada.

Paspor adalah sebuah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya untuk keperluan bepergian ke luar negeri. Paspor memiliki peran penting dalam mengidentifikasi identitas pemegangnya dan memberikan izin resmi bagi pemegangnya untuk keluar masuk ke negara lain. Hal ini juga berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan, dan oleh karena itu, pemegang paspor akan dilindungi oleh negaranya di luar batas wilayah nasionalnya.

Ketika bepergian ke luar negeri, penting untuk selalu memastikan bahwa paspor Anda masih berlaku dengan masa berlaku yang cukup dan mengikuti persyaratan visa atau izin masuk negara tujuan yang Anda kunjungi.

Cara Membuat Paspor

Untuk membuat paspor di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat paspor di Indonesia:

1. Persyaratan Dokumen:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi.
– Akta Kelahiran asli dan fotokopi (jika belum memiliki KTP).
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
– Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika tidak memiliki KK).
– Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (untuk pemohon yang mencantumkan data SIM di paspor).
– Kartu Pelajar/Mahasiswa (untuk pelajar/mahasiswa yang masih tercatat sebagai tanggungan orang tua).
– Surat Keterangan dari instansi/lembaga (jika diperlukan).

2. Pendaftaran Online:
– Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (https://www.imigrasi.go.id) dan buat akun pengguna.
– Masuk ke dalam akun Anda dan pilih “Pendaftaran Paspor Online.”
– Isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan data diri Anda.

3. Pembayaran Biaya:
– Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan nomor antrian dan instruksi pembayaran.
– Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor di bank yang ditentukan oleh situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Menghadap ke Kantor Imigrasi:
– Setelah pembayaran berhasil, cetak bukti pendaftaran dan bukti pembayaran dari situs resmi.
– Bawa dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan dan bukti pendaftaran serta pembayaran ke kantor Imigrasi yang telah Anda pilih pada formulir pendaftaran.
– Serahkan dokumen dan isi formulir di loket pendaftaran di kantor Imigrasi sesuai dengan antrian Anda.

5. Pengambilan Paspor:
– Setelah selesai diproses, Anda akan diberikan tanda bukti pengambilan paspor dengan tanggal dan waktu pengambilan.
– Pada tanggal yang telah ditentukan, ambil paspor Anda di kantor Imigrasi dengan membawa tanda bukti pengambilan dan KTP.

Jika Anda belum cukup berusia untuk membuat paspor, anak-anak di bawah usia 17 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali yang sah dan membawa persyaratan tambahan seperti izin dari orang tua atau wali yang sah dan akta kelahiran.

Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk memastikan persyaratan terbaru sebelum Anda mengajukan permohonan paspor. Proses pembuatan paspor memakan waktu, jadi disarankan untuk mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum rencana perjalanan Anda.

Konsultasikan Pembuatan Paspor Anda Dengan Kami, GRATIS!

Konsultasikan mimpi Anda untuk dapat pergi ke Jerman, bekerja dan tinggal bahkan melanjutkan kembali sekolah/kuliah di sana dengan kami.

Selain jasa konseling, kami pun memiliki tim pengajar bahasa Jerman yang sudah terbukti dapat menghadirkan peserta-peserta calon Azubi mahir berbahasa Jerman.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan gunakan tombol menu di bawah ini: