Legalisir dan Apostille
Apakah Anda membutuhkan bantuan dalam proses legalisir atau apostille dokumen? Tim legal BEI hadir sebagai mitra terpercaya untuk memudahkan perjalanan Anda menuju pengesahan dokumen yang sah secara internasional.

Apostille adalah sebuah proses legalisasi atau pengesahan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk membuat dokumen tersebut sah secara internasional. Apostille diperlukan ketika Anda ingin menggunakan dokumen dari satu negara di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961 tentang Apostille.
Tujuan dari Konvensi Apostille adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di antara negara-negara anggota. Dengan Apostille, dokumen yang telah diberi cap atau stempel khusus oleh pejabat yang berwenang di negara asal diakui secara sah di negara-negara lain yang juga menjadi anggota Konvensi.